Home » » Mekanisme dan Legalitas Forex

Mekanisme dan Legalitas Forex

Ilustrasi by: google.com
Seperti halnya dalam sebuah perdagangan jual-beli biasanya, dalam perdagangan forex pun pada dasarnya membutuhkan kedua sisi yaitu pembeli dan penjual. Namun disini bedanya, pembeli dan penjual tidak pernah melakukan pertemuan fisik secara langsung dan tidak pernah terjadi serah terima secara fisik juga. Semuanya dilakukan dalam bentuk perjanjian dan diperantarai oleh lembaga arvbitrase yang biasa disebut sebagai Pialang/Broker.

Tugas Broker / Perusahaan Pialang adalah menjadi semacam pengumpul transaksi yang dilakukan secara retail oleh investor-investor di bawahnya untuk kemudian diteruskan kepada market atau bursa. Bursa disini adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Bahasa lainnya adalah market.

Perbedaan bursa dengan pasar konvensional adalah pada bursa biasanya tidak terjadi transaksi jual beli secara retail perorangan tetapi biasanya di akumulasikan dan baru kemudian di eksekusi.
Bursa disini ada banyak. Di Indonesia, perdagangan berjangkan di regulasikan oleh PT BBJ (Bursa Berjangka Jakarta). Amerika memiliki NYBOT, London memiliki FTSE dan Jepang memilki Tokyo Commodity Exchange (TOCOM).

Perlu diketahui disini, pasar forex meskipun terdapat bursa-bursa di berbagai negara namun tidak hanya terpusat dalam bursa-bursa tersebut seperti pasar saham. Maka dalam pasar forex sistem tersebut tidak demikian, pasar forex adalah pasar terbuka bukan closed market seperti saham yang hanya dapat ditransaksikan di dalam bursa saham. Semua orang dapat bertransaksi mata uang, semua orang menggunakan uang dalam bertransaksi.

Legalitas
Dalam sebuah investasi masalah legalitas merupakan salah satu bagian sentral yang berperan. Maklumlah sebuah perusahaan investasi biasanya juga berperan menghimpun dana masyarakat. Hal ini sangat krusial apabila terjadi penipuan atau permasalahan gagal bayar oleh perusahaan tersebut ke nasabahnya.
Nah untuk itulah mengapa diperlukan sebuah badan regulator dari pemerintahan yang mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan investasi seperti ini. Perbankan memilki BI (Bank Indonesia) sebagai regulatornya. Sementara perusahaan asuransi diregulasikan oleh Direktorat Asuransi yang berada dibawah Departemen Keuangan, perusahaan sekuritas memiliki Bappepam sebagai regulator.

Lantas bagaimana dengan Forex?
Forex tergolong dalam bursa berjangka. Yaitu investasi derivatif (turunan) dari produk investasi saham. Pada mulanya produk derivatif ini diawali oleh perdagangan index dan komoditi. Lalu kemudian bertambah anggota baru yaitu perdagangan valuta asing yang bernama forex.
Karena sudah bukan lagi tergolong investasi sekuritas, maka forex trading pun memiliki lembaga regulasinya sendiri bersama perdagangan index dan komoditi yang adalah saudara kembarnya.

Di Indonesia, regulator yang mengawasi kegiatan para pialang ada dibawah wewenang Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) serta KBI (Kliring Berjangka Indonesia). Di Amerika Serikat yang adalah pionir perdagangan  margin trading, wewenang regulasi ada dibawah CFTC (Commodity Futures Trading Comission) dan NFA (National Futures Association).
CFTC dan NFA dapat dikatakan sebagai role model bagi regulator-regulator lainnya di setiap negara. 

Pialang yang diregulasikan dibawah mereka harus mengikuti berbagai peraturan ketat dan terseleksi dengan ketat pula.

Undang-Undang Amerika melarang warganya berinvestasi pada perusahaan pialang yang tidak diregulasikan dibawah kedua lembaga ini. Bahkan perusahaan pialang yang bukan anggota CFTC dan NFA pun melarang warga AS membuka account forexnya melalui mereka.

Tips aman trading forex:
1. Curigai setiap skema investasi yang terlalu bagus untuk dipercaya.
2. Hindari perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar bagi dana yang Anda investasikan.
3. Hindari perusahaan yang menjanjikan tidak ada resiko sama sekali dalam bertrading forex melalui mereka.
4. Jangan melakukan margin trading kecuali Anda mengetahui apa itu artinya.
5. Pertanyakan mereka yang mengklaim bahwa mereka bertrading melalui “Interbank Market”
Ilnterbank Market biasanya digunakan oleh bank-bank kelas dunia untuk proses pemberian dan pengajuan pinjaman antar institusi perbankan. Interbank Market tidak melibatkan bank-bank kecil apalagi perusahaan pialang yang beraset “hanya” ratusan juta Dollar.
6. Berhati-hatilah untuk setiap proses pembayaran via internet dan tidak melibatkan transfer antar bank.
7. Biasanya para pialang ilegal menyasarkan promosinya ke negara-negara berkembang atau etnis tertentu.
8. Pastikan Anda mengetahui track record perusahaan tempat Anda berinvestasi.
9. Cari opini dari orang-orang  yang pernah berinvestasi disana
10. Hubungi investment advisor Anda sebelum berinvestasi. (Dati berbagai sumber)

Selanjutnya:


Camera

0 komentar:

Post a Comment

Auto Backlink : OoneSeem