Bisnis
yang Anda tekuni selama dua sampai tiga tahun menunjukkan kemajuan setiap
periodenya? Tentu hal ini sangat menyenangkan hati, karena usaha yang selama
ini telah dirintis dengan kerja keras sudah membuahkan hasil. Melihat perkembangan
usaha yang terus meningkat dan juga disertai dengan peningkatan permintaan atas
produk atau jasa usaha Anda, ingin rasanya Anda membuat langkah pengembangan
usaha untuk menjadikan usaha lebih besar lagi.
Untuk
meningkatkan usaha lebih besar lagi tentunya bukan perkara yang mudah, ia
membutuhkan biaya modal yang juga besar. Bagi Anda yang sudah merintis usaha
dua atau tiga tahun lebih dan usaha tersebut telah memberikan profit atau hasil
yang konsisten, tidak perlu kuatir akan masalah permodalan. Mengapa demikian? Lembaga-lembaga
keuangan seperti bank akan dengan senang hati memberikan kredit usaha apalagi
jika Anda telah memenuhi syarat analisis kredit. Lebih mudah bagi Anda untuk
mendapatkan pinjaman modal jika usaha Anda sudah memasuki tahap ini.
Bagi
para pemilik usaha yang hendak mengembangkan usahanya dan belum mengetahui
mengenai kredit perbankan sebaiknya mempelajari terlebih dahulu jenis dan
persyaratan kredit. Kredit perbankan dapat dibagi dalam:
Kredit Usaha
Dengan
berbagai kemasan bank, kredit usaha dapat diberikan menurut jenis usaha
masing-masing. Biasanya dalam perbankan, kredit dibagi atas kredit investasi
dan kredit modal kerja. Tetapi, dimungkinkan pula kredit gabungan dari kedua
jenis kredit tersebut. Para usahawan yang hendak mengambil fasilitas kredit
harus mempelajari dan memenuhi persyaratan dalam pengambilan kredit.
Kredit
investasi adalah kredit usaha yang dimaksudkan untuk keperluan aset usaha,
seperti tanah, bangunan, mesin produksi dan kendaraan. Suatu usaha yang
memerlukan perluasan tanah dan bangunan, mesin pabrik baru, peralatan lainnya,
dan kendaraan untuk operasional dapat mengambil jenis kredit ini.
Kredit
modal kerja adalah kredit yang diperlukan untuk keperluan dana operasional
sehari-hari atau dana tambahan untuk peningkatan order. Peningkatan produksi
atau pesanan dalam usaha tentunya akan meningkatkan dana operasional yang
digunakan untuk belanja bahan pokok, gaji karyawan, dan belanja keperluan
tambahan untuk order tambahan.
Persyaratan
umum pengajuan kredit usaha:
·
WNI yang berdomisili di Indonesia
·
Usia antara 21 tahun sampai 50 tahun atau 55
tahun pada saat kredit lunas
·
Memiliki usaha yang sudah berjalan selama
minimal 2 tahun
·
Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Ada jaminan atau angunan
Dokumen
yang diperlukan untuk pengambilan kredit usaha:
·
KTP
·
Kartu Keluarga
·
SIUP
·
NPWP
·
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
·
Laporan keuangan 3 bulan terakhir
·
Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir
·
Surat sertifikat agunan
·
Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
·
Surat keterangan lainnya
Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas
kredit yang diluncurkan BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya
dibandingkan kredit usaha di bank umum. Proses pengajuannya juga tidak memakan
waktu lama. BPR melayani kalangan yang membutuhkan pendanaan usaha, khusuhnya
UKM (Usaha Kecil Mikro) dengan mempermudah sistem persyaratannya; hanya saja
tingkat suku bunga kreditnya lebih tinggi dari bank umum dan jangka waktu
kreditnya lebih singkat. Selain itu, BPR tidak menangani kredit yang berjangka
waktu lama.
Persyaratan
dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit usaha di BPR hampir sama dengan
kredit usaha di bank umum. Namun, jumlah dana kredit yang diberikan tidak
terlalu besar.
Kredit Usaha Rakyat BRI (KUR)
Kredit
ini diluncurkan dengan landasan payung hukum Instruksi Presiden No. 6 tahun
2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tujuan
diluncurkannya kredit ini adalah:
·
Mempercepat pengembangan sektor riil dan
pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menegah serta koperasi
·
Meningkatkan akses pembiayaan dan
pengembangan UMKM dan Koperasi kepada lembaga keuangan
·
Dalam rangka penanggulan/pengentasan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
Persyaratan kredit usaha rakyat
Kredit
modal kerja dan atau kredit investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp.
500 juta diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha
produktif. UKM merupakan usaha produktif yang layak, tapi belum bankable (belum
dapat dibiayai oleh bank).
Peminjam
berasal dari:
·
Individu
·
Kelompok
·
koperasi
legalitas
yang dibutuhkan:
·
individu: KTP/KK
·
kelompok: surat pengukuhan dari instansi
terkait atau surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa dan atau Akta
Notaris
·
Koperasi: Anggaran dasar beserta
perubahannya
·
Badan hukum lain: Ketentuan berlaku
Perizinan
yang dibutuhkan:
·
Untuk kredit dengan plafon sampai dengan
Rp. 100 juta , izin usaha yang berupa SIUP dapat digantikan dengan Surat
Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah/Kepala Desa
·
Pinjaman > 100 juta, izin usaha sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
·
Usaha baru: minimal telah berjalan 6 bulan
tidak ada kewajiban menyerahkan laporan keuangan tahun terakhir
Jenis
kredit dan jangka waktu pinjaman:
·
Kredit modal kerja – maksimal 3 tahun
·
Kredit investasi – sesuai cash flow
Besarnya
pinjaman maksimal sampai dengan Rp. 500 juta, dengan tingkat bunga:
·
Setinggi-tingginya 16% pa
·
Reciewable sesuai ketentuan pemerintah
Agunan:
·
Kelayakan usaha yang dibiayai (cash flow)
Agunan tambahan tidak wajib
dipenuhi
0 komentar:
Post a Comment