Home » » Modal Pengembangan Usaha

Modal Pengembangan Usaha

Bisnis yang Anda tekuni selama dua sampai tiga tahun menunjukkan kemajuan setiap periodenya? Tentu hal ini sangat menyenangkan hati, karena usaha yang selama ini telah dirintis dengan kerja keras sudah membuahkan hasil. Melihat perkembangan usaha yang terus meningkat dan juga disertai dengan peningkatan permintaan atas produk atau jasa usaha Anda, ingin rasanya Anda membuat langkah pengembangan usaha untuk menjadikan usaha lebih besar lagi.

Untuk meningkatkan usaha lebih besar lagi tentunya bukan perkara yang mudah, ia membutuhkan biaya modal yang juga besar. Bagi Anda yang sudah merintis usaha dua atau tiga tahun lebih dan usaha tersebut telah memberikan profit atau hasil yang konsisten, tidak perlu kuatir akan masalah permodalan. Mengapa demikian? Lembaga-lembaga keuangan seperti bank akan dengan senang hati memberikan kredit usaha apalagi jika Anda telah memenuhi syarat analisis kredit. Lebih mudah bagi Anda untuk mendapatkan pinjaman modal jika usaha Anda sudah memasuki tahap ini.

Bagi para pemilik usaha yang hendak mengembangkan usahanya dan belum mengetahui mengenai kredit perbankan sebaiknya mempelajari terlebih dahulu jenis dan persyaratan kredit. Kredit perbankan dapat dibagi dalam:

Kredit Usaha
Dengan berbagai kemasan bank, kredit usaha dapat diberikan menurut jenis usaha masing-masing. Biasanya dalam perbankan, kredit dibagi atas kredit investasi dan kredit modal kerja. Tetapi, dimungkinkan pula kredit gabungan dari kedua jenis kredit tersebut. Para usahawan yang hendak mengambil fasilitas kredit harus mempelajari dan memenuhi persyaratan dalam pengambilan kredit.

Kredit investasi adalah kredit usaha yang dimaksudkan untuk keperluan aset usaha, seperti tanah, bangunan, mesin produksi dan kendaraan. Suatu usaha yang memerlukan perluasan tanah dan bangunan, mesin pabrik baru, peralatan lainnya, dan kendaraan untuk operasional dapat mengambil jenis kredit ini.

Kredit modal kerja adalah kredit yang diperlukan untuk keperluan dana operasional sehari-hari atau dana tambahan untuk peningkatan order. Peningkatan produksi atau pesanan dalam usaha tentunya akan meningkatkan dana operasional yang digunakan untuk belanja bahan pokok, gaji karyawan, dan belanja keperluan tambahan untuk order tambahan.
Persyaratan umum pengajuan kredit usaha:
·         WNI yang berdomisili di Indonesia
·         Usia antara 21 tahun sampai 50 tahun atau 55 tahun pada saat kredit lunas
·         Memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 2 tahun
·         Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Ada jaminan atau angunan

Dokumen yang diperlukan untuk pengambilan kredit usaha:
·         KTP
·         Kartu Keluarga
·         SIUP
·         NPWP
·         Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
·         Laporan keuangan 3 bulan terakhir
·         Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir
·         Surat sertifikat agunan
·         Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
·         Surat keterangan lainnya

Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit yang diluncurkan BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan kredit usaha di bank umum. Proses pengajuannya juga tidak memakan waktu lama. BPR melayani kalangan yang membutuhkan pendanaan usaha, khusuhnya UKM (Usaha Kecil Mikro) dengan mempermudah sistem persyaratannya; hanya saja tingkat suku bunga kreditnya lebih tinggi dari bank umum dan jangka waktu kreditnya lebih singkat. Selain itu, BPR tidak menangani kredit yang berjangka waktu lama.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit usaha di BPR hampir sama dengan kredit usaha di bank umum. Namun, jumlah dana kredit yang diberikan tidak terlalu besar.

Kredit Usaha Rakyat BRI (KUR)
Kredit ini diluncurkan dengan landasan payung hukum Instruksi Presiden No. 6 tahun 2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tujuan diluncurkannya kredit ini adalah:
·         Mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menegah serta koperasi
·         Meningkatkan akses pembiayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi kepada lembaga keuangan
·         Dalam rangka penanggulan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja

Persyaratan kredit usaha rakyat
Kredit modal kerja dan atau kredit investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp. 500 juta diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif. UKM merupakan usaha produktif yang layak, tapi belum bankable (belum dapat dibiayai oleh bank).

Peminjam berasal dari:
·         Individu
·         Kelompok
·         koperasi

legalitas yang dibutuhkan:
·         individu: KTP/KK
·         kelompok: surat pengukuhan dari instansi terkait atau surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa dan atau Akta Notaris
·         Koperasi: Anggaran dasar beserta perubahannya
·         Badan hukum lain: Ketentuan berlaku

Perizinan yang dibutuhkan:
·         Untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp. 100 juta , izin usaha yang berupa SIUP dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah/Kepala Desa
·         Pinjaman > 100 juta, izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·         Usaha baru: minimal telah berjalan 6 bulan tidak ada kewajiban menyerahkan laporan keuangan tahun terakhir

Jenis kredit dan jangka waktu pinjaman:
·         Kredit modal kerja – maksimal 3 tahun
·         Kredit investasi – sesuai cash flow

Besarnya pinjaman maksimal sampai dengan Rp. 500 juta, dengan tingkat bunga:
·         Setinggi-tingginya 16% pa
·         Reciewable sesuai ketentuan pemerintah

Agunan:
·         Kelayakan usaha yang dibiayai (cash flow)
Agunan tambahan tidak wajib dipenuhi

0 komentar:

Post a Comment

Auto Backlink : OoneSeem