Pemerintah akan menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan mengatur proses kemudahan pendirian PT bagi pelaku
usaha mikro, kecil dan mengah (UMKM).
Dimana pemerintah memperingan
syarat pendirian perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan
bagi pengusaha kecil ini. Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian
PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Dengan adanya peraturan pemerintah ini
diharapkan dapat mendorong laju perkembangan bisnis yang pada akhirnya tentunya
dapat meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi.
Selain itu pemerintah akan memangkas
proses pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pemangkasan tersebut rencananya akan dilakukan dengan merevisi Peraturan
Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil Menengah. Melalui
revisi tersebut pelaku usaha yang mau membuka UMKM tidak perlu lagi mengurus
izin usaha. Mereka nantinya hanya perlu mendaftarkan usahanya. Dengan adanya perubahan
proses itu, pelaku UMKM tidak akan perlu lagi mengurus ijinnya harus melewati
camat, walikota/bupati. Dengan hanya pendaftaran, pengusaha UMKM hanya butuh waktu
sejam guna memulai usaha. Walaupun hanya dengan tanda daftar saja,
keberadaan UMKM dengan pemangkasan ijin tersebut tetap legal dan sudah bisa
operasi.
Tentu saja kemudahan ini dapat mendorong untuk tercipatanya lapangan
pekerjaan, dan imbasnya akan terjadi kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan
banyaknya pelaku UMKM niscaya perputaran ekonomi akan cepat berputar. Ekonomi
dapat berputar bilamana daya beli masyarakat tercipta, dengan banyaknya
lapangan pekerjaan tentunya dapat menghidupkan perputaran ekonomi. Usaha Mikro
Kecil dan Menengah memiliki daya tahan yang tinggi terhadap guncangan ekonomi,
ini terbukti pada saat krisis ekonomi menerpa Indonesia pelaku bisnis UMKM
dapat bertahan dan melewati badai krisis tersebut. Setali tiga uang dengan
keadaan perekonomian di negara Amerika, saat krisis ekonomi menghampiri negeri
Amerika, pelaku bisnis UMKM disana dapat bertahan dan tetap eksis walau krisis
menerpa. UMKM disana juga tidak sedikit memberikan pendapatan bagi negara
Amerika. Indonesia pun pasti dapat berbuat lebih banyak lagi, andai saja
pertumbuhan pelaku bisnis setara UMKM lahir dan tumbuh berkembang. Andai saja
pelaku bisnis di Indonesia mencapai 5-10% dari populasi penduduk Indonesia
niscaya Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi di Asean atau Asia bahkan di
dunia sekalipun.
Semakin banyak kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat dan juga
memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis UMKM tidak diragukan lagi Indonesia
dapat menjadi pusat ekonomi dunia. Bukan saja masalah kemudahan perijinan, segi
permodalan juga harus di berikan kemudahan dan diberikan insentif dengan
memberikan kredit berbunga ringan selain itu diberikan juga pelatihan dan
transpormasi pengetahuan di bidang pengelolaan bisnis. Sudah saatnya pelaku
bisnis UMKM menjadi tuan di negerinya sendiri, jangan sampai pada saat MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean) berlaku, pelaku bisnis UMKM hanya menjadi penonton
dan penggembira saja.
0 komentar:
Post a Comment