Home » » Trend Waralaba Indonesia

Trend Waralaba Indonesia

Secara harfiah, franchise (waralaba) berasal dari bahasa Perancis yang berarti kebebasan untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba didefinisikan sebagai “suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”. PP No.16/1997 mendefinisikan waralaba sebagai “perikatan dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan atau jasa, dimana salah satu pihak (penerima waralaba) diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain (pemberi waralaba) dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain (pemberi waralaba)”.

Definisi sebagaimana PP No. 16 Tahun 1997 tersebut disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 yang mendefinisikan waralaba sebagai “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”.Suatu sistem bisnis waralaba melibatkan dua pihak yaitu franchisor dan Franchisee. Franchisor adalah “wirausaha sukses pemilik produk, jasa atau sistem operasi yang khas dengan merek tertentu, yang biasanya telah dipatenkan”. Sementara Franchisee adalah “perorangan dan atau pengusaha lain yang dipilih oleh franchisor atau yang disetujui permohonannya untuk menjadi Franchisee oleh pihak franchisor untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama dagang merek atau sistem usaha miliknya, dengan syarat imbalan kepada franchisor berupa uang dalam jumlah tertentu pada awal kerjasama dijalankan dan atau pada jangka waktu tertentu selama jangka waktu kerjasama”.

Konsep waralaba pertama kali diterapkan oleh Singer Sewing Machine Company dengan memberikan hak pada distributornya untuk menjual produk-produk mesin jahit. Konsep waralaba ini kini telah diterapkan pada sejumlah produk. Setiap produk barang atau jasa pada prinsipnya dapat diwaralabakan. Sejumlah persyaratan produk atau jasa untuk dapat diwaralabakan antara lain: pertama; Produk barang dan jasa memiliki pasar yang jelas dan brand yang baik. Kedua; Memiliki formula dan desain yang dipatenkan. Ketiga; memiliki merek dagang. Keempat; Memiliki sistem manajemen keuangan untuk mengendalikan arus kas, Kelima; Memberikan konsultasi manajerial. Keenam; Adanya paket periklanan yang memenuhi skala ekonomi, Ketujuh; Adanya layanan yang baik dari kantor pusat. Kedelapan memiliki konsep bisnis yang teruji.

Masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King pada akhir 1970-an merupakan awal pengenalan franchise di Indonesia. Akan tetapi, perkembangan waralaba di Indonesia mulai terlihat pada tahun 1990-an dan mengalami perkembangan pesat dalam 5 tahun terakhir. Pada awal tahun 1990-an, waralaba di Indonesia berjumlah 35 buah, dimana waralaba asing sebanyak 29 dan waralaba lokal berjumlah 6 buah. Pada tahun 2006 usaha yang menjalankan waralaba berjumlah 450 buah, dimana 220 asing dan 230 waralaba lokal. Dalam kurun 2006-2008 perkembangan franchise bak jamur dimusim hujan. Tercatat pertumbuhan waralaba pada tahun 2008 mencapai 57,6% yang meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 35,4%. Perkembangan waralaba pada tahun 2008 tercatat sebanyak 250 waralaba asing dan 450 waralaba lokal yang tersebar di 31.827 gerai dan memiliki nilai omset penjualan sebesar Rp81,03 triliun. Dari seluruh waralaba yang ada di Indonesia, jenis usaha yang paling banyak adalah usaha makanan dan minuman dengan persentase sebesar 42,9% dan jasa pendidikan sebesar 17,8%.  Hingga pertengahan 2015 walaupun kondisi ekonomi Indonesia berjalan lamban, dimana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal I 2015 pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 4,71%. Angka ini turun 0,5% dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 5,21. Kendati demikian, antusiasme masyarakat untuk membuka usaha tetap tinggi. Oleh karenanya bisnis waralaba masih menjadi primadona masyarakat Indonesia yang ingin memulai usaha.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, per Desember 2014, setidaknya terdapat 258 waralaba asing atau setara 38% dari rotal usaha waralaba yang terdaftar resmi. Dari 414 waralaba lokal yang terdaftar, hanya 15 brand yang berhasil go international. Dengan kata lain, jenis bisnis kuliner atau yang biasa disebut food and beverage(F&B) memang merupakan bisnis yang paling diminati Indonesia. Pasalnya, makanan adalah kebutuhan paling dasar manusia.
Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan RI, Fetnayeti menargetkan di tahun 2015 pertumbuhan bisnis waralaba naik 15-20 persen. Saat ini ada 12.000 bisnis waralaba dengan jumlah gerai mencapai 23.000. Dirinya optimistis Indonesia bisa melakukan ekspor bisnis waralaba dibandingkan ekspor produk. Hal ini melihat adanya minat yang besar datang dari investor-investor timur tengah. Hal ini senada dengan jumlah omzet yang besar dari bisnis waralaba tahun 2014 berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). Berdasarkan data AFI, pada tahun 2014 omzet bisnis waralaba mencapai Rp. 127 triliun, melihat data tersebut, Fetnayeti optimis dalam memajukan bisnis waralaba lokal. Kementerian Perdagangan telah melakukan pendampingan selama 3 tahun terakhir kepada 384 UKM. Pendampingan tersebut dilakukan salah satunya dengan cara mengikutkan UKM-UKM dalam pameran-pameran di dalam negeri dan luar negeri. (Sumber: Berbagai Sumber)

0 komentar:

Post a Comment

Auto Backlink : OoneSeem