Home » » Kemudahan Bagi Pelaku Usaha UMKM

Kemudahan Bagi Pelaku Usaha UMKM

kemudahan-bagi-pelaku-bisnis-umkm
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur proses kemudahan pendirian PT bagi pelaku usaha mikro, kecil dan mengah (UMKM).  Dimana pemerintah  memperingan syarat pendirian perseroan terbatas (PT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Syarat makin mudah karena modal dasar pendirian PT dikecualikan bagi pengusaha kecil ini. Selama ini, aturan mensyaratkan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta. Dengan adanya peraturan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong laju perkembangan bisnis yang pada akhirnya tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi.
Selain itu pemerintah akan memangkas proses pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pemangkasan tersebut rencananya akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil Menengah. Melalui revisi tersebut pelaku usaha yang mau membuka UMKM tidak perlu lagi mengurus izin usaha. Mereka nantinya hanya perlu mendaftarkan usahanya. Dengan adanya perubahan proses itu, pelaku UMKM tidak akan perlu lagi mengurus ijinnya harus melewati camat, walikota/bupati. Dengan hanya pendaftaran, pengusaha UMKM hanya butuh waktu sejam guna memulai usaha. Walaupun hanya dengan tanda daftar saja, keberadaan UMKM dengan pemangkasan ijin tersebut tetap legal dan sudah bisa operasi.
Tentu saja kemudahan ini dapat mendorong untuk tercipatanya lapangan pekerjaan, dan imbasnya akan terjadi kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan banyaknya pelaku UMKM niscaya perputaran ekonomi akan cepat berputar. Ekonomi dapat berputar bilamana daya beli masyarakat tercipta, dengan banyaknya lapangan pekerjaan tentunya dapat menghidupkan perputaran ekonomi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki daya tahan yang tinggi terhadap guncangan ekonomi, ini terbukti pada saat krisis ekonomi menerpa Indonesia pelaku bisnis UMKM dapat bertahan dan melewati badai krisis tersebut. Setali tiga uang dengan keadaan perekonomian di negara Amerika, saat krisis ekonomi menghampiri negeri Amerika, pelaku bisnis UMKM disana dapat bertahan dan tetap eksis walau krisis menerpa. UMKM disana juga tidak sedikit memberikan pendapatan bagi negara Amerika. Indonesia pun pasti dapat berbuat lebih banyak lagi, andai saja pertumbuhan pelaku bisnis setara UMKM lahir dan tumbuh berkembang. Andai saja pelaku bisnis di Indonesia mencapai 5-10% dari populasi penduduk Indonesia niscaya Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi di Asean atau Asia bahkan di dunia sekalipun.
Semakin banyak kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat dan juga memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis UMKM tidak diragukan lagi Indonesia dapat menjadi pusat ekonomi dunia. Bukan saja masalah kemudahan perijinan, segi permodalan juga harus di berikan kemudahan dan diberikan insentif dengan memberikan kredit berbunga ringan selain itu diberikan juga pelatihan dan transpormasi pengetahuan di bidang pengelolaan bisnis. Sudah saatnya pelaku bisnis UMKM menjadi tuan di negerinya sendiri, jangan sampai pada saat MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) berlaku, pelaku bisnis UMKM hanya menjadi penonton dan penggembira saja. 

0 komentar:

Post a Comment

Auto Backlink : OoneSeem