Home » » Pengemplang Pajak Berhati-hatilah

Pengemplang Pajak Berhati-hatilah

Ilustrasi by: Google.com
Mulai tahun ini, para wajib pajak (WP) tidak bisa lagi bermain-main dalam membayar pajak. Sebab, tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum pajak, setelah sebelumnya pada tahun 2015 pemerintah mencanangkan sebagai tahun pembinaan. Bertahun-tahun sudah banyak wajib pajak yang mengemplang pajaknya, memainkan nilai pajak dari yang seharusnya dibayarkan. Dari pajak penghasilan hingga pajak pertambahan nilai banyak yang direkayasa, tahun pembinaan wajib pajak sudah berakhir dan kini di tahun 2016 tidak ada ampun bagi pengemplang pajak.

Sudah saatnya Indonesia membangun melalui hasil dari dalam negeri sendiri, salah satunya sari pemasukan pajak, biaya untuk pembangunan dapat teratasi. Dengan pemasukan dari sektor pajak kita tidak lagi bergantung pada hutang luar negeri yang pastinya akan memberatkan negeri ini. Jika di kelola dengan benar, pendapatan dari sektor pajak mampu untuk menutupi sebagian dari biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan negeri ini. Kita pasti mampu untuk berdiri di atas kaki kita sendiri, yakin kita mampu mandiri.    
Seperti di kutip dari laman kontan.co.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memerintahkan sekitar 4.551 pemeriksa dan penyidik pajak untuk memeriksa WP. Para pemeriksa dan penyidik tersebut diberikan pengarahan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Menteri Keuangan (Menkeu). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setiap penyidik diminta untuk memeriksa data wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang data pajaknya diduga tidak sesuai dengan profilnya. 
Semoga saja di tahun 2016 dan selanjutnya pemasukan dari sektor pajak meningkat dan sesuai dengan data yang seharusnya, dimana jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencapai 10 juta WP. Namun, yang melaporkan dan membayar dengan benar kewajiban pajaknya hanya 500.000 WP orang pribadi. Dan dengan adanya  e-Faktur, pajak penghasilan badan dan juga PPN tidak ada lagi penyimpangan. Dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari setiap warga dan masyarakat kita , betapa pentingnya pajak bagi pembangunan. Apakah kita harus bergantung terus pada hutang luar negeri? Apa lagi yang akan “digadaikan” negeri ini untuk pembiayaan pembangunan?. Sudah waktunya kita bergantung pada pendapatan asli negeri ini salah satunya dari sektor pajak. 


Lazada Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

Auto Backlink : OoneSeem