Home » » Langkah-langkah Mendirikan Bisnis Kecil

Langkah-langkah Mendirikan Bisnis Kecil

Saat ide untuk mendirikan sebuah usaha kecil sudah muncul dalam benak, dan sudah dibuatkan langkah-langkah yang menunjang ide tersebut menjadi sebuah usaha yang nyata. Dalam hal ini Anda sudah melakukan observasi, membuat rencana bisnis dan menghitung segala sesuatu yang berkenaan dengan bisnis yang akan dijalankan. Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membentuk badan hukum yang memayungi usaha Anda, biasakan dalam membuat usaha walaupun itu dalam skala kecil, Anda memayungi usaha itu dengan azas legalitas yang memadai. Mengapa hal itu perlu dilakukan? Sudah menjadi kebiasaan umum di masyarakat kita mengesampingkan aspek-aspek legalitas bagi usahanya, padahal hal ini sangat penting bagi masa depan usahanya. Bila usaha tersebut tumbuh berkembang dan membutuhkan “genjotan” modal, barulah kelabakan untuk menglengkapi azas legalitas usaha. Seharusnya jauh sebelum usaha itu dimulai, azas legalitas sudah dilengkapi dengan benar.

Kadangkala alasan klise adalah kurang mengetahui tata cara dalam pembuatan azas legalitas sebuah usaha dan ada pula yang beralasan tidak penting untuk membuat sebuah badan hukum bagi sebuah usaha yang dirintis, hanya buang-buang uang serta tenaga saja. Sebetulnya, azas legalitas sebuah usaha itu adalah penting bukan saja nantinya dapat dipakai sebagai syarat utama dalam pengajuan kredit usaha. Namun, sebuah usaha yang sudah memiliki azas legalitas yang benar ini merupakan modal utama bagi kredibilitas usaha di mata konsumen atau pelanggannya. Dengan berpayung hukum yang benar, sebuah usaha akan memiliki nilai kerpercayaan yang lebih dan biasanya konsemen akan merasa nyaman apabila sebuah usaha telah memiliki azas legalitas hukum yang benar.

Mungkin Anda Menyukai ini:

Untuk membuat azas legalitas hukum bagi perusahaan tidaklah sukar dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Bagi usaha yang baru dirintis dan bila usaha tersebut dilakukan oleh keluarga (suami & istri) atau kakak dan adik, bentuklah usaha Comandeter Venture atau CV kelak bila tumbuh dan berkembang pesat Anda dapat meningkatkan bentuk usaha menjadi sebuah Persero Terbatas (PT). Bagaimana langkah dalam membuat azas legalitas tersebut?.

Lazada Indonesia
Mendatangi Notaris
Setelah sepakat untuk membuat sebuah usaha, tentukan nama untuk usaha Anda dan tentukan pula lokasi usaha tersebut. Untuk menghemat biaya, Anda dapat memanfaatkan ruang kosong di rumah Anda sebagai pusat dari kantor usaha Anda. Sebelum mendatangi notaris Anda siapkan nama untuk usaha Anda sebanyak tiga buah nama, untuk saat ini nama perusahaan harus terdiri dari tiga suku kata misalnya: Agung Sentosa Abadi. Pastikan nama perusahaan utama Anda di urutan pertama, mengapa diminta tiga buah? Apabila nama usaha yang Anda buat saat diajukan ke kementrian hukum oleh notaris ternyata sudah terdaftar alias sudah ada yang memakai maka cadangan kedua dan ketiga yang di ajukan. Apabila ketiganya sudah terdaftar maka Anda harus mengulang kembali registrasinya. Anda tidak perlu kuatir waktu Anda akan habis untuk masalah ini, sebab saat ini segala sesuatu sudah dapat dilakukan secara on line jadi lebih cepat prosesnya. Sebelum proses ini dilangsungkan biasanya seorang noatris akan menanyakan kepada Anda apakah proses legalitas ini dibuat all ini atau hanya sampai Akte Notaris saja? Bila all in seluruh azas legalitas yang dibutuhkan sebuah usaha, mulai dari SKDU, TDP dan lain-lain dikerjakan oleh tim notaris dan tentunya biaya yang Anda keluarkan akan jauh lebih mahal, jika sampai Akte Notaris saja sisa azas legalitas adalah Anda yang mengerjakannya.

RT, RW dan Kelurahan
Meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat untuk pengantar dalam pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Biasanya pihak kelurahan akan meminta sepuluh copy KTP penduduk setempat beserta tanda tangan mereka sebagai bukti bahwa, RT dan RW serta masyarakat setempat mengetahui keberadaan tempat usaha Anda serta mereka menyatakan bahwa keberadaan usaha Anda tidak mengganggu aktivitas mereka. Jika Anda mengerjakan sendiri ini akan menjadi nilai sosial bagi usaha Anda karena masyarakat sekitar mengetahui akan keberadaan usaha Anda, dampaknya akan bagus untuk Anda dan usaha Anda selanjutnya.

Kantor Pelayanan Terpadu
TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Gangguan (HO) jika diperlukan. Izin-izin tersebut dapat Anda buat di badan satu atap dimasing-masing daerah. Saat ini masalah perizinan usaha begitu mudah dan tidak ribet semua dilakukan dalam satu atap dan biayanya juga tidak tinggi, malah ada daerah yang mengratiskan pembuatan izin-izin tersebut. Waktu yang dibutuhkan hingga selesai semua perizinan tersebut paling lama 7-14 hari kerja.

Kantor Pelayanan Pajak
Setelah semua perizinan selesai dibuat langkah selanjutnya adalah membuat NPWP perusahaan dan mendaftarkan usaha ke kantor pajak untuk pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak).  Persyaratan dari pembuatan PKP adalah Copy KTP pemilik atau direktur, KK (kartu keluarga), Akte Notaris, izin-izin usaha lainnya, denah lokasi usaha, dan foto tempat usaha di tiga tiitik yaitu dalam dan dua titik diluar ruangan kantor. Anda tinggal mendatangi loket khusus pengajuan PKP, nanti oleh petugas pajak Anda akan diterangkan mengenai syarat-syarat PKP dan fungsi dari PKP itu sendiri. Bila ada hal-hal yang kurang jelas tanyakan secara detail agar Anda mengerti. Sebab biasanya hal-hal yang menyangkut pajak usaha seringkali orang bingung dan menagatakan “ribet” urusin pajak, padahal tidak ribet dan pusing dalam urusan pajak usaha. Setelah mengisi semua dokumen yang dibutuhkan Anda tinggal menunggu lokasi Anda disurvei oleh tim survei dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda didaftarkan.

xiaomi
Pembuatan e Faktur
Setelah proses survei selesai dan Anda mendapatkan surat penetapan PKP (Pengusaha Kena Pajak) langkah selanjutnya yang harus Anda lakukakan adalah, datang kembali ke kantor pajak dengan membewa berkas-berkas usaha dan foto copy-nya serta surat pemberitahuan PKP yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak. Anda datang ke kantor pajak kembali ini adalah untuk pembuatan e faktur, karena mulai bulan juni 2015 segala sesuatu untuk pelaporan pajak mengenakan e faktur. Disini Anda akan dipandu oleh petugas pajak tentang cara-cara pelaporan pajak dengan menggunakan e faktur, dengan adanya e faktur ini Anda tidak direpotkan dalam urusan pelaporan pajak semuanya sudah melalui sistem dan program komputer. Pekerjaan Anda menjadi lebih mudah karena terintegrasi dalam sistem komputer, Anda tidak usah kuatir tidak bisa mengerjakan karena Anda akan dibimbing selangkah demi selangkah dan jangan sungkan untuk selalu meminta advis dan bantuan pada AR (Account Representative) yang ditunjuk sebagai pembimbing Anda.

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan azas legalitas bagi pendirian sebuah usaha baru dan pengajuan PKP hingga pembuatan e faktur, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment

Auto Backlink : OoneSeem