Kadangkala alasan
klise adalah kurang mengetahui tata cara dalam pembuatan azas legalitas sebuah
usaha dan ada pula yang beralasan tidak penting untuk membuat sebuah badan
hukum bagi sebuah usaha yang dirintis, hanya buang-buang uang serta tenaga
saja. Sebetulnya, azas legalitas sebuah usaha itu adalah penting bukan saja
nantinya dapat dipakai sebagai syarat utama dalam pengajuan kredit usaha.
Namun, sebuah usaha yang sudah memiliki azas legalitas yang benar ini merupakan
modal utama bagi kredibilitas usaha di mata konsumen atau pelanggannya. Dengan berpayung
hukum yang benar, sebuah usaha akan memiliki nilai kerpercayaan yang lebih dan
biasanya konsemen akan merasa nyaman apabila sebuah usaha telah memiliki azas
legalitas hukum yang benar.
Mungkin Anda
Menyukai ini:
|
Untuk membuat azas
legalitas hukum bagi perusahaan tidaklah sukar dan tidak membutuhkan biaya yang
besar. Bagi usaha yang baru dirintis dan bila usaha tersebut dilakukan oleh
keluarga (suami & istri) atau kakak dan adik, bentuklah usaha Comandeter
Venture atau CV kelak bila tumbuh dan berkembang pesat Anda dapat meningkatkan
bentuk usaha menjadi sebuah Persero Terbatas (PT). Bagaimana langkah dalam
membuat azas legalitas tersebut?.
Mendatangi Notaris
Setelah sepakat untuk
membuat sebuah usaha, tentukan nama untuk usaha Anda dan tentukan pula lokasi
usaha tersebut. Untuk menghemat biaya, Anda dapat memanfaatkan ruang kosong di
rumah Anda sebagai pusat dari kantor usaha Anda. Sebelum mendatangi notaris
Anda siapkan nama untuk usaha Anda sebanyak tiga buah nama, untuk saat ini nama
perusahaan harus terdiri dari tiga suku kata misalnya: Agung Sentosa Abadi.
Pastikan nama perusahaan utama Anda di urutan pertama, mengapa diminta tiga
buah? Apabila nama usaha yang Anda buat saat diajukan ke kementrian hukum oleh
notaris ternyata sudah terdaftar alias sudah ada yang memakai maka cadangan
kedua dan ketiga yang di ajukan. Apabila ketiganya sudah terdaftar maka Anda
harus mengulang kembali registrasinya. Anda tidak perlu kuatir waktu Anda akan
habis untuk masalah ini, sebab saat ini segala sesuatu sudah dapat dilakukan
secara on line jadi lebih cepat prosesnya. Sebelum proses ini dilangsungkan
biasanya seorang noatris akan menanyakan kepada Anda apakah proses legalitas
ini dibuat all ini atau hanya sampai Akte Notaris saja? Bila all in seluruh
azas legalitas yang dibutuhkan sebuah usaha, mulai dari SKDU, TDP dan lain-lain
dikerjakan oleh tim notaris dan tentunya biaya yang Anda keluarkan akan jauh
lebih mahal, jika sampai Akte Notaris saja sisa azas legalitas adalah Anda yang
mengerjakannya.
RT, RW dan Kelurahan
Meminta surat keterangan
dari RT dan RW setempat untuk pengantar dalam pembuatan SKDU (Surat Keterangan
Domisili Usaha). Biasanya pihak kelurahan akan meminta sepuluh copy KTP
penduduk setempat beserta tanda tangan mereka sebagai bukti bahwa, RT dan RW
serta masyarakat setempat mengetahui keberadaan tempat usaha Anda serta mereka
menyatakan bahwa keberadaan usaha Anda tidak mengganggu aktivitas mereka. Jika
Anda mengerjakan sendiri ini akan menjadi nilai sosial bagi usaha Anda karena
masyarakat sekitar mengetahui akan keberadaan usaha Anda, dampaknya akan bagus
untuk Anda dan usaha Anda selanjutnya.
Kantor Pelayanan Terpadu
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Gangguan (HO) jika
diperlukan. Izin-izin tersebut dapat Anda buat di badan satu atap
dimasing-masing daerah. Saat ini masalah perizinan usaha begitu mudah dan tidak
ribet semua dilakukan dalam satu atap dan biayanya juga tidak tinggi, malah ada
daerah yang mengratiskan pembuatan izin-izin tersebut. Waktu yang dibutuhkan
hingga selesai semua perizinan tersebut paling lama 7-14 hari kerja.
Kantor Pelayanan Pajak
Setelah semua
perizinan selesai dibuat langkah selanjutnya adalah membuat NPWP perusahaan dan
mendaftarkan usaha ke kantor pajak untuk pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Persyaratan dari pembuatan PKP adalah Copy
KTP pemilik atau direktur, KK (kartu keluarga), Akte Notaris, izin-izin usaha
lainnya, denah lokasi usaha, dan foto tempat usaha di tiga tiitik yaitu dalam
dan dua titik diluar ruangan kantor. Anda tinggal mendatangi loket khusus
pengajuan PKP, nanti oleh petugas pajak Anda akan diterangkan mengenai
syarat-syarat PKP dan fungsi dari PKP itu sendiri. Bila ada hal-hal yang kurang
jelas tanyakan secara detail agar Anda mengerti. Sebab biasanya hal-hal yang
menyangkut pajak usaha seringkali orang bingung dan menagatakan “ribet” urusin
pajak, padahal tidak ribet dan pusing dalam urusan pajak usaha. Setelah mengisi
semua dokumen yang dibutuhkan Anda tinggal menunggu lokasi Anda disurvei oleh
tim survei dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda didaftarkan.
Pembuatan e Faktur
Setelah proses survei
selesai dan Anda mendapatkan surat penetapan PKP (Pengusaha Kena Pajak) langkah
selanjutnya yang harus Anda lakukakan adalah, datang kembali ke kantor pajak
dengan membewa berkas-berkas usaha dan foto copy-nya serta surat pemberitahuan
PKP yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak. Anda datang ke kantor pajak
kembali ini adalah untuk pembuatan e faktur, karena mulai bulan juni 2015
segala sesuatu untuk pelaporan pajak mengenakan e faktur. Disini Anda akan
dipandu oleh petugas pajak tentang cara-cara pelaporan pajak dengan menggunakan
e faktur, dengan adanya e faktur ini Anda tidak direpotkan dalam urusan
pelaporan pajak semuanya sudah melalui sistem dan program komputer. Pekerjaan
Anda menjadi lebih mudah karena terintegrasi dalam sistem komputer, Anda tidak
usah kuatir tidak bisa mengerjakan karena Anda akan dibimbing selangkah demi
selangkah dan jangan sungkan untuk selalu meminta advis dan bantuan pada AR
(Account Representative) yang ditunjuk sebagai pembimbing Anda.
0 komentar:
Post a Comment